Berita Viral
Viral Pungli Derek di Tol Jagorawi, Korban Ngaku Dimintai Tarif Rp1 Juta, Pelaku Langsung Dipecat
Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah cuitan Twitter berhasil menyita perhatian warganet.
Cuitan tersebut menceritakan dugaan pungutan liar jasa derek resmi.
Menurut pengunggah, peristiwa itu terjadi di tol Jagorawi.
Kasus pungutan liar atau pungli ini pun sempat viral di media sosial pada Minggu (27/2/2022).
Korban mengaku dimintai tarif Rp1 juta untuk menderek mobilnya yang mogok.
Setelah proses tawar menawar, tarifnya kemudian turun menjadi Rp500 ribu.
Baca juga: Modus Pungli Preman di Pelabuhan Lembar, Susupkan Penumpang Gelap ke Mobil Truk
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
Mengenai hal ini, pihak PT Jasa Marga angkat bicara.
Mereka telah resmi memberikan sanksi tegas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan kepada petugas yang dimaksud.
Hal itu diungkapkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Ia mengatakan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ada yang Diduga Terima Suap Rp 26 M, Siapa?
Jasa Marga berkomitmen kejadian pungli tersebut tidak akan terulang lagi kepada pengguna jalan lainnya.
“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” ucap Heru, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Atas kasus ini, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.
Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.