Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU Lombok Timur: Berpegang pada Ketentuan Perundang-undangan 

LSI menunjukkan, mayoritas responden menolak wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Ketua KPU Lombok Timur Dr M Junaidi, 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Mengacu pada rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, mayoritas responden menolak wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di tengah pandemi, hasilnya mayoritas responden setuju pemilu tetap digelar walau dalam kondisi pandemi.

"Secara keseluruhan 64 persen masyarakat menyatakan tetap harus dilakukan pergantian kepemimpinan nasional melalui pemilu walaupun kondisi kita masih pandemi," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan LS, dikutip dari Kompas.com.

Sementara terkait  perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi yang belum berakhir, 70,7 persen responden menyatakan Presiden Joko Widodo harus meletakan jabatannya pada 2024 meski pandemi belum berakhir.

Sementara terdapat 20,3 persen responden berpendapat masa jabatan Jokowi diperpanjang hingga 2027 karena pandemi belum berakhir, dan 9 persen responden lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Baca juga: Logistik MotoGP Mandalika akan Tiba di BIZAM pada 9 Maret 2022 Mendatang

Selanjutnya, terdapat 68,1 persen yang menolak ide perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pemulihan ekonomi.

Sedangkan 24,1 persen setuju masa jabatan presiden diperpanjang untuk memulihkan ekonomi dan 7,8 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur menyampaikan pendapatnya.

Tanggapan KPU Lombok Timur soal wacana penundaan pemilu 2024.
Tanggapan KPU Lombok Timur soal wacana penundaan pemilu 2024. (ISTIMEWA, Doc.Humas KPU Lombok Timur)

"KPU Lombok Timur dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban tetap berpegang pada ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," terang Ketua KPU Lombok Timur Dr M Junaidi, kepada TribunLombok.com, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan segala informasi terkait pemilu akan berdampak jika tidak ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR, yakni untuk mengubah keputusan yang sudah ada.

Oleh karenanya selama tidak ada usulan baru, keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus diupayakan, lanjut Junaidi.

Lebih lanjut ia menegaskan, KPU Lombok Timur akan sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, sepanjang tidak ada perubahan KPU Lombok Timur tetap akan bekerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Tak Penuhi Target Vaksinasi Covid-19 hingga 80 Persen, Puluhan Lurah di Kota Bima Terancam Dicopot

Baca juga: MotoGP Mulai Bergulir Hari Ini, Kecemasan Quartararo Dalam Misi Pertahankan Gelar Juara Dunia

"Pada perinsipnya kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan," tegasnya

"Karena sampai saat ini masih berlaku UU. No. 7/2017 maka itulah ketentuan yang menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan Pemilu," sambungnya.

Harapannya kepada masyarakat khusunya di Lombok Timur agar tidak tergerus dengan isu-isu yang ada.

Dan sudah semestinya masyarakat dalam menyikapi sebuah isu tetap harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

"Tetap berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved