FPR NTB Tanggapi Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Buruh Tuntut Aturan Dicabut Bukan Revisi

Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB memberikan tanggapannya atas aturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Ilustrasi Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Di sisi lain, Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia tegaskan agar Menaker mencabut (bukan revisi) Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama," cetusnya.

Dari pengamatannya, ia menafsirkan pencairan JHT yang dimaksud Menaker kembali ke aturan lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," sambungnya.

Mewakili KSPI, Iqbal menyampaikan pihaknya menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker.

Sikap tersebut berhubungan dengan draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahyn 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved