Corona di NTB
Inmendagri Terbaru Nomor 14 Tahun 2022, Ini Daftar 5 Kabupaten/Kota di NTB yang Masuk PPKM Level 3
Perpanjangan PPKM ini untuk 2 pekan, 1-14 Maret 2022 hingga nanti akan direvisi kembali berdasarkan hasil asesmen berikutnya
TRIBUNLOMBOK.COM - PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang lagi, termasuk di Provinsi NTB.
Perpanjangan PPKM ini untuk 2 pekan, 1-14 Maret 2022 hingga nanti akan direvisi kembali berdasarkan hasil asesmen berikutnya.
Hal itu sesuai dengan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022, yang juga mengatur PPKM di NTB.
Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Ini Efek Samping Vaksin Sinopharm yang Jadi Vaksin Booster Covid-19, Hanya Bersifat Ringan
Baca juga: Daftar 6 Jenis Vaksin Booster yang Dipakai di Indonesia, Sinopharm Resmi Jadi Tambahan Baru
Baca juga: Bawa Mobil Pintar, Tastura Mengajar Dampingi Vaksinasi Covid-19 Anak di Lombok Tengah
Dikutip dari covid19.go.id, Inmedagri terbaru ini menyebutkan ada 5 daerah di NTB dengan status PPKM level 2, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.
Sementara yang masuk PPKM level 3 yakni Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Mataram, dan Kota Bima.
Penerapan PPKM untuk level 3, antara lain:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatantermasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua)
orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;