Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Guntur Romli: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Berita Bohong
Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor.
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
Dapat Reaksi Keras
Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi.
Memang siapa Roy Suryo itu?
Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau?
Apa dia ngerti konteksnya?
Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Roy Suryo Sempat Sebut Video Syur Mirip Nagita Bukan Rekayasa, Sosok Sebenarnya Terungkap, Miss Kay?
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Lantaran, dalam faktanya, Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.