Berita Viral

Yaqut Dihujat Gegara Pernyataan Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Kemenag: 'Bukan Membandingkan'

Kemenag mengatakan,pemberitaan terkait Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing sangat tidak tepat.

Editor: Irsan Yamananda
kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Adzan dan Takbiran di Masjid

Secara rinci, isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama ini mengatur soal pedoman pemasangan alat pengeras suara sampai besaran volume dengan alasan menjaga ketenteraman dan keharmonisan antarwarga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).

Diantara aturan dalam Surat Edaran ini seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala.

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Sementara pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan hingga latar belakangnya.

Alasan itu yang mendasari diperlukannya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Yaqut seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," katanya.

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.

"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan, lanjut Niam, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved