NTB

Pesan Ganja Melalui Medsos, Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Humas Polda NTB
Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram sedang menggeledah paket ganja yang dipesan dari media sosial, Rabu, 23 Februari 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBIK.COM, MATARAM - Pria berinisial RM (31), warga Lingkungan Pande, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram memesan narkotika jenis ganja melalui media sosial.

Pria tersebut beralasan ganja yang dipesannya hendak dijadikan obat.

"Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena itu dia berniat memesan secara online dan katanya akan dijadikan sebagai obat," papar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi, Kamis, 24 Febaruari 2022.

Selanjutnya, tim Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan terduga di rumahnya di Lingkungan Pande, Rabu 23 Feberuari 2022.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Tim kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

Baca juga: Belasan Orang Diringkus Polresta Mataram karena Narkoba di Awal Februari 2022

Baca juga: Transaksi Narkoba Resahkan Warga, Polresta Mataram Ringkus 5 Pemuda dan Seorang Wanita di Gomong

Setelah mendapat kejelasan, tim disaksikan petugas setempat melakukan penangkapan terhadap pemilik paket ganja tersebut.

Hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4,96 gram.

Barang bukti lain yang juga diamankan yaitu kertas rokok serta alat komunikasi.

"Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram," terang Yogi.

Terduga akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

(*)