Jaminan Hari Tua
Menaker Pastikan Segera Merevisi Permenaker soal dana Jaminan Hari Tua
Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja dan buruh.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut dikatakan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Baca juga: Ida Fauziyah Tegaskan Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dibahas Bersama DPR
Baca juga: Cara Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja dan buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," kata Ida dalam keterangan pers.
Dalam beberapa hari ke depan pihak Kemenaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Saat ini Menaker sedang menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, juga pengusaha.
Secara simultan Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendengarkan masukan dari pakar hukum, pakar sosiologi, dan pakar lainnya.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ujar Ida.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos mengaku mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan catatan KSPI, ada ribuan buruh yang JHT-nya belum cair selama dua hingga tiga tahun. Hal itu diperparah dengan tidak jelasnya status PHK dan pesangon yang tidak seberapa.
Berita terkait dana JHT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman