Kesaksian Pengasuh Gala di Sidang Disebut Ringankan Hukuman Tubagus Joddy, Faisal : Tidak Masalah
Beberapa waktu lalu, Siska bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Joddy itu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kesaksian Siska Lorensa, pengasuh Gala Sky dinilai ringankan Tubagus Joddy, ini tanggapan Faisal.
Sidang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, Siska bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Joddy itu.
Ayah Bibi Andriansyah, Haji Faisal, menanggapi kesaksian pengasuh Gala Sky, Siska Lorensa, yang dinilai bisa meringankan hukuman Tubagus Joddy.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Jumat (18/2/2022).
Agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Baca juga: Status WhatsApp Siska Lorensa Sebelum Kecelakaan Nahas, Posisi Duduk Vanessa Angel Berbeda
Baca juga: Vanessa Angel & Bibi Kompak Marahi Tubagus Joddy Sebelum Tewas, Fakta Baru Diungkap Pengasuh Gala
Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Siska.
Terkait kesaksian yang diberikan Siska, Faisal memberi tanggapan.
Hal itu diungkapkan Haji Faisal dalam sebuah wawancara YouTube channel KH INFOTAINMENT, Senin (21/2/2022).
"Bagi saya itu hal itu tidak masalah, karena seperti yang saya sampaikan dulu-dulu bahwa di dalam penyelidikan polisi memang terdapat suatu kelalaian."
"Istilahnya keteledoran si Joddy, bagi saya itu udah cukup," kata H. Faisal.
Ia percaya dan pasrah, pengadilan akan memberikan hukum seadil-adilnya kepada Tubagus Joddy.
"Bagaimana proses selanjutnya hukumnya? Berapa (tahun) hukumnya? Bagi saya tidak ada intervensi dan semua itu saya serahkan kepada hukum yang berlaku, jadi saya sudah menyerahkan kepada pihak pengadilan," terang Faisal.

Terkait pengakuan Siska, Faisal mengaku tidak ada masalah.
"Nggak ada masalah, bagi saya penting sudah terbukti dia (Joddy) ada lalai," bebernya.
Di kesempatan itu, kakek Gala Sky mengatakan sebelum menjadi saksi di pengadilan, Siska sempat meminta izin dan berbagi cerita.
"Pada saat itu, saya sampaikan kepada Siska, 'kamu ngomong apa adanya aja. Bagi Bapak, di dalam penyelidikan sudah ketemu bahwa ada pernyataan bahwa ada kelalaian daripada si Joddy'."
"Namun, semuanya itu tidak ada sengaja," terang Faisal, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Haji Faisal soal Kesaksian Pengasuh Gala Sky yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy
Faisal yang mendengar kesaksian Siska saat itu mengaku kaget.
"Iya kaget, sangat saya kaget, tapi itulah kenyataannya bagaimana hidup," tuturnya.
Kesaksian Siska
Fakta baru kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah kembali diungkap dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, pengasuh Gala yang juga selamat, Sisca Lorenza menceritakan bahwa Vanessa dan Bibi sempat kompak memarahi Joddy saat perjalanan itu.
Namun, teguran yang diberikan oleh Bibi dan Vanessa kepada Joddy berbeda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sisca yang kala itu memangku Gala.
Kesaksian Sisca Lorenza di persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atas terdakwa Tubagus Joddy menghadirkan fakta baru.
Pengasuh Gala Sky Andriansyah itu mengurai fakta mengejutkan terkait kecelakaan sang majikan.
Baca juga: Keputusan Memindahkan Makam Vanessa Angel Didemo, Doddy Jawab Santai : Jangan Dibesar-besarkan
Baca juga: Tubagus Joddy Dikenai Pasal Berlapis dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Reaksi Faisal
Turut menjadi korban selamat dalam kecelakaan tragis itu, Sisca masih mengingat obrolan terakhir Tubagus Joddy dan majikannya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sebelum tewas dalam kecelakaan, Vanessa dan Bibi rupanya kompak sempat memarahi Joddy.
Namun kemarahan Vanessa dan Bibi berbeda motif.
Hal itulah yang diduga jadi pemicu kecelakaan maut itu terjadi.
Cerita Sisca itu diungkap dalam sidang kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, turut hadir Tubagus Muhammad Joddy Pramas (Joddy) sebagai terdakwa.
Sementara Sisca dihadirkan sebagai saksi.
Wanita berjilbab itu mengurai detik-detik kecelakaan maut yang terjadi pada 4 November 2022.
Diungkap Sisca, rombongan keluarga Vanessa Angel berangkat dari Jakarta sekira pukul 05.00 WIB.
Kala itu di perjalanan yang bertindak sebagai sopir adalah Joddy.
Lalu di Kilometer 80, Bibi menggantikan peran Joddy sebagai sopir.
Tugas mengemudikan mobil kembali diambil alih oleh Joddy setelah melewati kilometer 400.
Selama perjalanan itu, keluarga Vanessa Angel sempat dua kali berhenti di rest area.

Bibi Marahi Joddy Gara-gara Lamban
Saat berhenti untuk makan siang, Sisca masih ingat dengan obrolan terakhir Bibi dengan Joddy.
Saat itu, mendiang Bibi memarahi Joddy karena melajukan mobilnya lamban.
Padahal saat itu, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 120 kilometer per jam.
Cerita Sisca itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan kepolisian.
“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca.
Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca.

Ditegur Vanessa Angel
Jika Bibi menegur Joddy karena laju mobilnya dinilai lamban, Vanessa Angel justru bersikap lain.
Putri Doddy Sudrajat itu malah memarahi Joddy dan memintanya agar tidak mengebut saat mengemudikan mobil.
Cerita mengejutkan tersebut baru disampaikan Sisca di persidangan.
Bukan tanpa alasan Vanessa Angel menegur Joddy agar memelankan laju mobilnya.
Ternyata sebelum kecelakaan, Vanessa sempat terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, hati-hati Jod"," ungkap Sisca.
Mendengar penuturan Sisca, hakim menanyakan penyebab kepala Gala Sky terbentur kaca pintu mobil.
Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca juga mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

Dia mengetahui kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(Tribunnews.com/ Laras PW)