Kabar Artis

Ajak Menaker Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Ini Demi Pekerja, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri

Hotman Paris mengaku tidak memiliki ambisi politik apapun saat mengajak Menaker Ida Fauzyiah debat terbuka soal JHT, semua demi kepentingan pekerja.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Kolase Wartakota
Hotman Paris dan Ida Fauziyah 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai isu Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia bahkan sampai menantang Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, untuk melakukan debat terbuka.

Hal itu Hotman sampaikan melalui video di akun Instagram miliknya, Senin (21/2/2022).

"Saya Hotman Paris, dengan ini menyatakan bahwa saya pendukung setia dari bapak Jokowi," ujarnya.

Ia mengaku mendukung Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia.

"Tapi kali ini khusus untuk Menteri Tenaga Kerja, saya tidak setuju dikeluarkannya Permen No.2 tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan pada umur 56, walaupun pada saat muda si pekerja telah diPHK," bebernya.

Baca juga: Hotman Paris Ikut Bersuara soal Aturan JHT Baru, Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal kepada Menaker Mengenai Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggungjawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka untuk membahas peraturan tersebut," imbuhnya.

Hotman melakukan semua itu demi kepentingan pekerja.

"Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri," tegas Hotman.

"Saya tidak melihat ada logika dalam pertaruran tersebut," tambahnya.

Di akhir video, ia menunggu jawaban dari Menaker Ida Fauziyah.

"Salam Hotman Paris," tutupnya.

Pemerintah akan Revisi JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca juga: Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.

Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.

Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022).
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

(Tribunnews/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved