Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Ketua DPD KSPI NTB Yustinus Habur nilai kebijakan baru Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) soal JHT belum tepat untuk diterapkan.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
.(Dok. BPJS)
Ilustrasi perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur menilai kebijakan baru Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) soal JHT (Jaminan Hari Tua) belum tepat untuk diterapkan.

Menurutnya Indonesia tidak siap untuk menerapkan peraturan itu karena kelompok pengangguran dan rentan sosial tidak mendapat tunjangan ekonomi lain dari negara.

"Beda dengan negara lain, begitu orang tidak punya kerja pemerintah yang tanggung. Contoh Singapura yang terdekat, selama covid, gaji pekerjanya ditanggung pemerintah, sementara Indonesia tidak," ujarnya Rabu (16/2/2022).

Melanjutkan penjelasannya, mestinya pemerintah tidak menganggu JHT yang menjadi harapan pekerja selama ini.

"Eh, kok ujuk-ujuk sekarang Menteri tenaga kerja itu di tengah pandemi ketika banyak pekerja nganggur dan di-phk, kenapa dia buat umur 56 baru ambil," tandasnya.

Dari pengamatannya, aturan JHT merupakan bentuk turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah berstatus inkontitusional bersyarat.

Baca juga: Belajar Dari Rumah Diberlakukan Lagi di Loteng hingga 19 Februari 2022

"Jadi tidak boleh membuat aturan-aturan baru, kan lucu sekali," tanggapnya.

Kepada banyak masyarakat pekerja atau buruh di NTB yang belum terliterasi soal kebijakan seputar ketenagakerjaan ini, Yustinus berpesan agar segera berserikat.

"Sadar dirilah, berserikatlah, jadi sama-sama berjuang, jangan hanya diam saja," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan tersebut menerangkan jika JHT baru dapat dicairkan hanya bila pegawai sudah berusia 56 tahun. 

Menanggapi perbincangan yang masih berlangsung di linimasa, Doktor Firmansyah, pakar ekonomi dari kampus Universitas Mataram sebut kebijakan mengenai JHT harus dikaji ulang.

Ia mengatakan, standar umur buruh  perlu dipertimbangkan menggunakan banyak aspek.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved