Termasuk Penerima Bansos PKH 2022? Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategorinya
Khusus Bansos PKH, penerimanya merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
TRIBUNLOMBOK.COM - Cek status bansos PKH yang cair Februari 2021.
Ada 4 tahapan penerimaan bansos PKH, ini cara dapatnya.
Bansos PKH tahap I bakal cair pada bulan Februari 2022.
Bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Selain itu, bansos PKH juga langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Kamu bisa mengejek penerima bansos PKH tersebut.
Cara mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id.
PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Pembuatan Akun dan Syaratnya
Baca juga: Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja, Simak Tips Upload Foto KTP dan Isi Data Anti Gagal

Bansos ini merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan pemerintah.
Penerimanya adalah masyarakat yang kurang mampu.
Khusus Bansos PKH, penerimanya merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara nominalnya sesuai kategori penerima.
Baca juga: Cara Buat Akun Prakerja Hanya di prakerja.go.id, Siap-siap Daftar Gelombang 23 di Bulan Februari
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Baca juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja Sudah Dibuka di Situs Resmi prakerja.go.id, Gelombang 23 Segera Buka!
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Sebagai informasi, tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Latifah)