Kabar Artis
'Terdakwa Jangan Seenaknya' Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat Olivia Nathania kembali digelar.
Persidangan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Dalam sidang itu, tindakan Olivia menjadi sorotan.
Wanita yang telah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut mendapatkan teguran dari majelis hakim.
Pasalnya, ia malah makan ketika sidang masih digelar.
Teguran itu diberikan oleh hakim ketua Abu Hanifah.
Baca juga: Olivia Nathania Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong: Korban 40 orang Hingga Kerugian Rp 215 Juta
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
Menurutnya, Olivia justru makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya.
Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar.
Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania.
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja
"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.
Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.
Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang".
Olivia Nathania Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong
Olivia Nathania kembali terseret kasus dugaan penipuan.
Seperti diketahui, saat ini ia ditahan atas dugaan penipuan CPNS.
Belum kelar kasus tersebut, anak Nia Daniaty ini kembali dilaporkan atas dugaan investasi bodong.
Pelapor diketahui bernama Merina Shanti.
Ia mengaku sempat mendatangi kediaman Olivia.
Saat berada di sana, Merina menangis sembari meminta uangnya dikembalikan.
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, Merina mengaku rugi hingga Rp 45 juta.
Ia merasa ditipu atas investasi pulsa dan fiber optik yang dilakukan Olivia Nathania.
Sebelum melapor ke polisi, Merina mengaku sudah mendatangi kediaman Nia Daniaty dan Olivia Nathania sambil menangis meminta uangnya.
Hal itu dilakukan Merina setelah menghubungi pihak Nia dan Olivia, namun tak ada respons.
Baca juga: Farhat Abbas Tuduh Suami Olivia Nathania Terlibat, Menantu Nia Daniaty Punya Bukti Telak Membantah
"(Merina) sudah datangi ke rumahnya (Olivia Nathania dan Nia Daniaty), nangis-nangis, hasilnya nihil," ujar kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Herdiyan mengatakan saat ini, ada 40 orang diduga korban investasi bodong dengan total kerugian senilai Rp 215 juta.
"Di kluster ini (kerugian) Rp 215 juta," ungkapnya.
Kepad Herdiyan, Merina mengatakan saat itu ditawari soal investasi oleh Olivia Nathania setelah ia dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan CNPS.
Kala itu, Merina ditawari investasi oleh Olivia melalui pesan WhatsApp. Tak menaruh curiga, Merina langsung mengisi form bernama Deposito Investasi.
Meskipun demikan, tak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.
"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu. (Transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," tutur Herdiyan.
"(Menerima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia ajakin banyak orang," ujarnya.
Olivia Nathania resmi dilaporkan dengan nomor register STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sebagai informasi, saat ini Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS dan pemalsuan dokumen serta telah ditahan sejak 11 November lalu seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Diduga Korban Anak Nia Daniaty Menangis Minta Uang Dikembalikan, Tertipu Rp45 Juta Investasi Bodong.
Baca juga: Dituding Farhat Abbas Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Beri Bantahan: Hadapin Aja Dulu
Anak Mulai Mencari
Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terseret kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Bahkan, Olivia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Mengenai hal ini, penyanyi Nia Daniaty angkat bicara.
Perlu diketahui, Olivia merupakan putri dari Nia Daniaty.
Ia tak menyangka putrinya akan terseret kasus tersebut.
Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Polisi: Korbannya Cukup Banyak
Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah mengumumkan hasil gelar perkaranya.
Menurut mereka, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berikut tanggapan Nia Daniaty atas kasus hukum yang menjerat Olivia Nathania.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?
Sedih
"Saya melihatnya tentunya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa.
Ya saya hanya bisa mendoakan anak saya, menyemangati," kata Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).
Nia tidak pernah membayangkan proses hukum yang dijalani putrinya terkait kasus tersebut bakal berjalan secepat ini.
Namun, pelantun "Gelas Gelas Kaca" ini tetap mempercayakan ketetapan pihak berwajib yang lebih mengerti soal hukum.
Bohong ke cucu
Ketika Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Nia Daniaty menghadapi dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak kepada cucunya, anak Olivia Nathania, yang terus bertanya soal ibunya.
Nia akhirnya memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia yang masih kecil.
"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'.
Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'.
Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty.
Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan
Sampai saat ini juga, Nia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan putrinya karena peraturan yang tidak memperbolehkan menggunakan alat komunikasi atau handphone.
Kesalahan dalam mendidik
Nia menganggap terseretnya nama Olivia dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik sang putri.
"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu.
Jadi saya itu lama tidak bertemu semenjak anak saya selesai sekolah.
Ketemu pas anak saya nikah saja," ungkap Nia Daniaty.
Karena itu, Nia tidak mengetahui segala urusan Olivia di luar lingkup keluarga.
"Yang jelas, sebagai orangtua, semua ibu, ingin mendidik anaknya atau memberikan yang terbaik.
Tapi, jalan kehidupan tidak ada yang tahu," ujarnya melanjutkan.
Artikel lainnya terkait Olivia Nathania
(Kompas/ Baharudin Al Farisi)