Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari

Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi mulai 1 Maret 2022

TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meninjau paddock Sirkuit Mandalika, 12 Januari 2022. 

Sistem ini mengecualikan kewajiban karantina bagi WNA dengan beberapa persyaratan.

Flyer Sistem Bubble Kemenparekraf
Flyer Sistem Bubble Kemenparekraf (pedulicovid19.kemenparekraf.go.id)

Sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.

Juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu area pemisahan yang sama.

Pembebasan WNA yang berkunjung ke Indonesia dari kewajiban karantina dengan syarat, yakni:

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

- Delegasi negara-negara anggota G20.

- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.

- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved