Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi mulai 1 Maret 2022
Sistem ini mengecualikan kewajiban karantina bagi WNA dengan beberapa persyaratan.

Sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.
Juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu area pemisahan yang sama.
Pembebasan WNA yang berkunjung ke Indonesia dari kewajiban karantina dengan syarat, yakni:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.
- Delegasi negara-negara anggota G20.
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022