Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari

Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi mulai 1 Maret 2022

TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meninjau paddock Sirkuit Mandalika, 12 Januari 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi mulai 1 Maret 2022.

Pengurangan masa karantina bagi PPLN ini akan menjadi 3 hari.

Meski demikian, ada 2 syarat utama agar rencana aturan masa karantina PPLN ini dapat berjalan dengan baik.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan masa karantina rencananya akan diubah menjadi 3 hari.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sandi menjelaskan, aturan baru masa karantina ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Masa karantina berlaku 3 hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan vaksinasi lengkap.

"Arahan dari bapak presiden, masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (14/2/2022).

Sandiaga menambahkan, tetap akan diberlakukan entry dan exit test PCR.

Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.

Karantina selama tiga hari ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Hal ini juga didasari oleh penerimaan vaksinasi kepada masyarakat semakin terlihat dampaknya.

Kemudian, pada 1 April 2022 jika keadaan Covid-19 khususnya varian baru Omicron di Indonesia semakin menunjukkan hasil yang membaik, maka para PPLN tidak lagi dilakukan karantina.

"Maka ini yang ingin kami sampaikan kepada industri, pemerintah mempertimbangkan 1 April yang akan menjadi tanggal bebas karantina dengan syarat vaksinasi dosis dua dan booster," imbuh Sandiaga.

Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberlakukan sistem bubble bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Sistem bubble menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keberlangsungan acara berskala internasional di Indonesia, seperti dikutip dari laman resmi Kemenparekraf.

Sistem ini mengecualikan kewajiban karantina bagi WNA dengan beberapa persyaratan.

Flyer Sistem Bubble Kemenparekraf
Flyer Sistem Bubble Kemenparekraf (pedulicovid19.kemenparekraf.go.id)

Sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.

Juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu area pemisahan yang sama.

Pembebasan WNA yang berkunjung ke Indonesia dari kewajiban karantina dengan syarat, yakni:

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

- Delegasi negara-negara anggota G20.

- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.

- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved