Detik-detik Kereta Kelinci Hilang Kendali Tewaskan 2 Penumpang, Termasuk Bocah 7 Tahun di Madiun

Mobil odong-odong atau kereta kelinci yang dikendarai Nur Rohim (37) itu mengalami kecelakaan di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Editor: Salma Fenty
(surya/sofyan Arif Candra)
Nur Rohim, sopir odong-odong yang tewaskan 2 penumpang di Madiun. Begini nasibnya sekarang. 

"Terkejut juga karena ada sepeda motor, ya itu terjadi kecelakaan," lanjutnya.

Rohim panik karena saat itu ia membawa 40 orang penumpang.

"(Sebelum berangkat) belum dol, tapi setelah dipakai nyampai tujuan baru dol," tambahnya.

Sopir Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tersangka kepada sang sopir odong-odong.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir Odong-odong yaitu Nur Rohim (37) tidak bisa mengendalikan kereta kelinci tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, kereta kelinci yang merupakan modifikasi dari kendaraan Minibus Chevrolet NoPol AD 8659 BV tersebut diduga mengalami rusak kemudi di tengah jalan.

"Sesampainya di TKP jalan menikung pada saat menikung arah kemudi tidak bisa dikendalikan. Sehingga langsung terperosok ke sungai/parit," lanjutnya.

Nanang juga memastikan arus lalu lintas saat itu sepi, selain itu ruas jalan yang dilewati juga halus.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.

"Kami tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," katanya.

Nur Rohim, sopir odong-odong yang tewaskan 2 penumpang di Madiun. Begini nasibnya sekarang.
Nur Rohim, sopir odong-odong yang tewaskan 2 penumpang di Madiun. Begini nasibnya sekarang. (surya/sofyan Arif Candra)

Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.

"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan

Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.

Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved