Isi Surat Perjanjian Masuk Kerangkeng Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati
Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, kondisi penjara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana sangat jauh dari kata layak.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Seusai bekerja, para pekerja sawit itu kembali dimasukkan ke dalam sel agar tidak bisa pergi ke mana-mana.
Para pekerja juga diberikan makanan yang tidak layak untuk manusia dan akan dihajar jika berani bertanya atau meminta gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Pihak Migrant CARE saat ini berharap agar Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.
Penjelasan Polisi
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Bahkan, empat orang yang ada di balik jeruji besi itu nampak luka-luka saat pertama kali ditemukan petugas.
Menurut informasi sementara, Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng mirip penjara itu digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Hal itu belum dipastikan kebenarannya dan belum diketahui apakah empat orang itu positif narkoba atau tidak.
Bahkan, meski tak memiliki izin, tempat mirip penjara itu sudah ada di sana selama 10 tahun.
Semuanya, juga dipekerjakan di lahan perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.