Fakta Baru Guru di Buton Paksa Murid SD Makan Sampah : Disobek Kecil-kecil, Disuruh Gigit

Ia tega melakukan hal itu dengan dalih sebagai hukuman untuk murid-muridnya.

Editor: Salma Fenty
YouTube/ Tribunnews
Guru hukum 16 siswa makan sampah di Sulawesi Tenggara 

Kronologi

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews, rekan sesama guru, Musrianto, menyebut aksi tak pantas itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap para korban yang ribut.

Saat kejadian, MW tengah mengajar murid kelas 4, sedangkan para korban adalah kelas 3.

Lantaran kala itu tidak ada guru di kelas 3, maka murid-murid pun ribut.

"Siswa kelas 3 itu ribut pada saat itu, ya namanya anak-anak tidak ada guru kan ribut dalam kelas," ungkap Musrianto.

Pelaku yang terganggu saat mengajar serta statusnya sebagai guru piket hari itu disebut berusaha untuk menegur para murid yang ribut.

"Jadi ibu guru kelas 4 ini dan dia juga selaku petugas piket di hari itu ingin menenangkan siswa itu jangan ribut supaya tidak mengganggu kegiatan belajar di kelas 4," paparnya.

Namun, teguran dari MW yang sudah dua kali ternyata tetap tak digubris murid kelas 3.

Baca juga: FAKTA Murid SD Disuntik Vaksin Kosong: Tenaga Medis Diperiksa Polisi, Bukan Program Pemko Medan

Sehingga pelaku habis kesabarannya dan memberi hukuman yang tak pantas.

"Itu kejadiannya berulang dua kali, kemudian di situ dari kejadian itu, ibu guru ini masuk kembali ke kelas."

"Masuk, mengajar, tapi mereka masih ribut.

Nah jadi ibu guru ambil tindakan bagaimana caranya untuk menenangkan ini, nah diberikanlah hukuman yang seperti tadi itu," tuturnya.

Dari informasi para murid, Musrianto menyebut MW meminta para korban menggigit sampah plastik bekas bungkus makanan.

Adapun sampah itu diambil dari tong di depan kelas.

"Disobek kecil-kecil dan disuruh gigit siswa tadi, supaya salah satu cara mungkin (untuk menghukum)," ujar Musrianto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved