MotoGP Mandalika 2022

Ini Aturan PPDN dan PPDL saat Gelaran MotoGP Mandalika

Pemprov NTB memberlakukan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam gelaran MotoGP Mandalika

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, NTB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam gelaran MotoGP Mandalika Maret mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, H. Lalu Hamzi Fikri mengatakan jika usulan aturan PPLN dari Pemprov NTB telah disampaikan ke pusat.

“PPLN ini sedang digodok regulasinya dari pusat. Bagaimana aturannya dengan mereka yang datang itu,” Kata Hamzi Fikri, Rabu (26/1/2022).

PPLN yang datang untuk menyaksikan MotoGP Mandalika atau pun para pembalap dan kru nantinya akan dikarantina dengan sistem travel bubble.

Baca juga: Polda NTB Janji Beri Pengamanan Maksimal MotoGP Mandalika: Balapan Lancar, Penonton Senang

Pemprov NTB mengusulkan agar PPLN yang tiba di Indonesia langsung dilakukan tes PCR.

Tes PCR ini rutin dilakukan setiap dua hari sekali.

“Usulan ini di respon positif oleh Satgas dan semoga dalam waktu dekat regulasi tersebut bisa keluar sebagai regulasi khusus dalam pelaksanaan MotoGP,” tambahnya.

Lalu, untuk penonton yang diprediksi kebanyakan merupakan PPDN tidak perlu melakukan karantina.

Baca juga: 8 Ketentuan Wajib Penonton MotoGP Mandalika: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap hingga Bawa Hasil Swab

Akan tetapi, saat memasuki arena Sirkuit Mandalika penonton harus mengakses Peduli Lindungi.

Dalam pelaksanaan MotoGP, pemerintah provinsi telah menyediakan delapan lokasi tes PCR di NTB dengan SDM yang telah ditingkatkan untuk diakses oleh PPDN.

“Untuk PCR itu hasilnya bisa 10.000 lebih dalam sehari,” ungkapnya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi membahas skenario apabila ditemukan kasus positif.

Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dan Gedung di Politeknik Pariwisata Lombok dipilih menjadi lokasi isolasi terpadu jika ditemukan kasus positif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved