Bupati Langkat Pernah Ungkit Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Sebut untuk Pembinaan Pecandu Narkoba

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ternyata sempat ceritakan kerangkeng manusia di dalam rumahnya, disebut rumah binaan

Editor: wulanndari
TribunMedan/ HO
Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 

Fredi mengatakan selama ia berada di tahanan, dirinya tak pernah disiksa.

Justru, ia merasa nyaman dan terjadi perubahan drastis pada fisiknya.

"Kalau menurut aku nyaman. Aku sehat dan gemuk (sekarang), karena waktu masuk dulu (kondisi tubuhku) kurus," katanya saat berbincang dengan TribunMedan di Kantor Camat Kuala, Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Fredi juga mengaku tak pernah dipekerjakan di ladang sawit seperti kabar yang beredar.

Ia hanya diminta membersihkan kolam milik Terbit.

Baca juga: Tangan Inul Daratista Lebam Bikin Geger Disebut KDRT, Adam Suseno Bantah: Emang Aku Cowok Apaan

Setelah bekerja, Fredi akan dimasukkan kembali ke dalam sel.

"Saya tidak pernah kerja di ladang (kebun sawit, red). Kalau aku, setelah selesai bersihkan kolam, aku masuk lagi ke dalam sel," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Jefri.

Ia mengaku tak pernah mendapat penyiksaan ataupun melihatnya.

Tak hanya itu, ia dan tahanan lainnya rutin mendapatkan makanan tiga kali sehari.

"Saya sudah pulang. Empat bulan saya berada di dalam. Dan saya tidak pernah lihat adanya orang disiksa," terangnya.

Diduga Perbudakan Modern

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.

Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved