Kecelakaan Maut Balikpapan

Babak Baru Penyelidikan Kecelakaan Balikpapan, Polisi Buka Peluang Jerat Pengusaha Pemilik Truk

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya juga menelusuri dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik truk.

Editor: Salma Fenty
Twitter/ Ebim Marwi
Kecelakaan maut di Balikpapan Jumat 21 Januari 2021 pagi, truk tronton rem blong tabrak deretan mobil dan motor berhenti di lampu merah dari arah belakang, setidaknya 5 korban dikabarkan meninggal dunia 

TRIBUNLOMBOK.COM- Kecelakaan nahas antara truk tronton muatan kapur dengan sejumlah mobil dan motor di Muara Rapak, Balikpapan mulai memasuki penyelidikan.

Tak hanya sopir truk yang bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengusaha pemilik truk juga bakal diselidiki.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya juga menelusuri dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha pemilik truk kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimatan Timur pada Jumat (21/1/2022).

Diketahui, sopir truk kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, polisi juga buka peluang pengusaha pemilik truk untuk dijerat hukum.

Menurut Aan, pengusaha pemilik truk tersebut bisa dijerat hukum jika terbukti lalai terhadap kelayakan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi truk.

Baca juga: Sempat Diisukan karena Rem Blong, Polisi Lihat Indikasi Gagal Rem Penyebab Kecelakaan Balikpapan

Baca juga: Sosok Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan, Langgar Aturan hingga Jadi Tersangka

"Nanti kalau dalam penyidikan ditemukan ada temuan-temuan yang mengarah kepada contohnya rem blong kemudian ini sudah diketahui oleh pengemudi dan dilaporkan kepada pengusahanya yang punya truk tersebut ini ada konsekuensi juga terhadap pengusahanya," ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di dalam lalu lintas sudah ada aturan hukumnya.

Karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk mengadakan pemeriksaan berkala agar memastikan kelayakan kendaraan.

"Walaupun sudah ada uji yang berkala dari Kementerian Perhubungan tetapi setiap pengusaha harus mengadakan pengecekan terutama hal-hal yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti pengereman itu harus dicek bahwa di perusahaan itu kan ada bagian mekaniknya, ada bagian bengkelnya sehingga si pengemudi ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi dilindungi juga oleh perusahaan. Jadi cek and ricek sistem pengereman dan mekaniknya," terang Aan.

Tak hanya itu, kata Aan, pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk tidak memaksakan untuk mengangkut barang melebihi kapasitas truk. Hal ini juga bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

"Muatan itu sudah ada aturannya. Untuk kapasitas muat untuk kendaraan A itu sudah ada aturan mainnya. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Karena kalau melebihi itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti yang saya sampaikan tadi itu gagal ngerem. Gagal ngerem itu karena beban di kendaraan itu terlalu berat sehingga si pengemudi sudah berusaha mengerem tidak mampu lagi mengentikan kendaraan tersebut," tukas Aan.

Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terekam CCTV.

Kejadian nahas tersebut terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Dalam rekaman CCTV memperlihatkan sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Dalam rekaman CCTV di detik 20, truk jenis fuso KT 8534 AJ yang dikemudikan pria bernama Muhammad Ali (48) berkelok-kelok menghindari pengendara dari turunan Muara Rapak ini.

Sedetik kemudian, barulah terlihat truk tersebut datang melibas semua kendaraan yang tengah menunggu traffic light.

Truk kontainer berkelir merah ini melaju kencang dari arah jalan menurun menuju traffic light Muara Rapak, terlihat kendaraan roda dua dan empat tanpa ampun di libas kendaraan berat ini.

Akibat insiden itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara itu, ada puluhan orang yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Polisi Duga Ada Indikasi Gagal Rem

Kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pada akhirnya masih diselidiki lebih mendalam.

Penyebab kecelakaan yang menurut sopir adalah rem blong akan diselidiki ulang.

Polisi belum menyimpulkan kecelakaan ini sebagai rem blong, tetapi mencurigai adanya gagal rem.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengaku pihaknya masih belum menyimpulkan kasus kecelakaan maut di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, terjadi karena rem blong atau gagal rem.

Menurut Aan, pihaknya masih tengah akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kejadian naas yang membuat 4 orang meninggal dunia tersebut.

"Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah itu rem blong apakah itu gagal rem. Ini petugas masih olah TKP," kata Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Sosok Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan, Langgar Aturan hingga Jadi Tersangka

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Balikpapan, Kota Mataram Bikin Rambu Kendaraan Berat, yang Melanggar Ditilang

Dari olah TKP tersebut, kata Aan, pihaknya akan segera melakukan serangkaian rekonstruksi kejadian.

Nantinya, pihaknya juga akan melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Nanti kalau nanti indikasi dia tidak ada bekas di jalan, tidak ada bekas rem, bisa jadi rem blong ini. Artinya rem ini sudah rusak sebelum kendaraan tersebut dipakai. Ini nanti dari rekonstruksi yang kita lakukan akan didalami lagi dengan penyidikan dengan mendatangkan ahli," terang Aan.

Selain rem blong, Aan menyatakan penyidik juga akan mendalami dugaan adanya gagal rem dari supir truk tersebut. Namun, hal ini juga masih didalami oleh penyidik di lapangan.

"Contoh kalau ditemukan itu gagal rem. Gagal rem itu misal pengemudi sudah berusaha untuk mengerem namun karena beban dari kendaraan itu cukup berat sehingga gagal rem. Nah ini nanti didalami lagi oleh penyidik dengan mendatangkan ahli kemudian dilihat kendaraannya, dilihat sistim pengeremannya, nanti akan ketahuan bahwa oh iya itu gagal rem," tukasnya.

Sosok Sang Sopir

Berdasarkan data terbaru dari Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sony Irawan, kecelakaan maut itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Baca juga: Momen Mengerikan Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kendaraan Terseret Hingga Terhempas Belasan Meter

Ada satu orang yang kritis, tiga orang mengalami luka berat, dan 26 orang luka ringan.

"Saat ini diketahui jumlah korban, yaitu 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 3 orang luka berat, dan 26 luka ringan," ungkap Sony Irawan.

"Data ini masih bersifat sementara, nanti kita akan update terus," tambahnya.

 

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.20 WITA itu melibatkan truk tronton bermuatan kontainer dengan enam mobil dan 14 sepeda motor.

Sopir truk tronton kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan.

Lantas, siapakah sosok sopir truk tronton dalam kecelakaan maut tersebut?

Dikutip dari TribunKaltim, sopir truk tronton tersebut adalah Muhammad Ali (48).

Muhammad Ali merupakan warga Jalan Tanjungpura RT 22 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Balikpapan, Kota Mataram Bikin Rambu Kendaraan Berat, yang Melanggar Ditilang

Pada saat kecelakaan itu, Muhammad Ali mengemudikan truk tronton dengan pelat nomor KT 8534 AJ.

Truk yang dikemudikan Muhammad Ali membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.

Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Jadi Tersangka

Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan. (HO/POLSEK BALIKPAPAN UTARA)

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kini status Muhammad Ali pun menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto saat menjenguk korban anak yang selamat dalam kecelakaan maut tersebut.

"Saat ini status sopir ditetapkan menjadi tersangka ya," ujar Irjen Pol Imam Sugianto. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved