Kecelakaan Maut Balikpapan

Babak Baru Penyelidikan Kecelakaan Balikpapan, Polisi Buka Peluang Jerat Pengusaha Pemilik Truk

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya juga menelusuri dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik truk.

Editor: Salma Fenty
Twitter/ Ebim Marwi
Kecelakaan maut di Balikpapan Jumat 21 Januari 2021 pagi, truk tronton rem blong tabrak deretan mobil dan motor berhenti di lampu merah dari arah belakang, setidaknya 5 korban dikabarkan meninggal dunia 

TRIBUNLOMBOK.COM- Kecelakaan nahas antara truk tronton muatan kapur dengan sejumlah mobil dan motor di Muara Rapak, Balikpapan mulai memasuki penyelidikan.

Tak hanya sopir truk yang bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengusaha pemilik truk juga bakal diselidiki.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya juga menelusuri dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha pemilik truk kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimatan Timur pada Jumat (21/1/2022).

Diketahui, sopir truk kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, polisi juga buka peluang pengusaha pemilik truk untuk dijerat hukum.

Menurut Aan, pengusaha pemilik truk tersebut bisa dijerat hukum jika terbukti lalai terhadap kelayakan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi truk.

Baca juga: Sempat Diisukan karena Rem Blong, Polisi Lihat Indikasi Gagal Rem Penyebab Kecelakaan Balikpapan

Baca juga: Sosok Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan, Langgar Aturan hingga Jadi Tersangka

"Nanti kalau dalam penyidikan ditemukan ada temuan-temuan yang mengarah kepada contohnya rem blong kemudian ini sudah diketahui oleh pengemudi dan dilaporkan kepada pengusahanya yang punya truk tersebut ini ada konsekuensi juga terhadap pengusahanya," ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di dalam lalu lintas sudah ada aturan hukumnya.

Karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk mengadakan pemeriksaan berkala agar memastikan kelayakan kendaraan.

"Walaupun sudah ada uji yang berkala dari Kementerian Perhubungan tetapi setiap pengusaha harus mengadakan pengecekan terutama hal-hal yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti pengereman itu harus dicek bahwa di perusahaan itu kan ada bagian mekaniknya, ada bagian bengkelnya sehingga si pengemudi ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi dilindungi juga oleh perusahaan. Jadi cek and ricek sistem pengereman dan mekaniknya," terang Aan.

Tak hanya itu, kata Aan, pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk tidak memaksakan untuk mengangkut barang melebihi kapasitas truk. Hal ini juga bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

"Muatan itu sudah ada aturannya. Untuk kapasitas muat untuk kendaraan A itu sudah ada aturan mainnya. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Karena kalau melebihi itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti yang saya sampaikan tadi itu gagal ngerem. Gagal ngerem itu karena beban di kendaraan itu terlalu berat sehingga si pengemudi sudah berusaha mengerem tidak mampu lagi mengentikan kendaraan tersebut," tukas Aan.

Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terekam CCTV.

Kejadian nahas tersebut terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved