Kabar Artis
Reaksi Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dengar Vonis Penjara Satu Tahun, Menangis Histeris
Ternyata anak-anak Nia dan Ardi sudah tahu jika orangtua mereka terjerat kasus narkoba, mereka menangis dengar vonis hakim satu tahun penjara
TRIBUNLOMBOKNEWS.COM - Pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja dijatuhi vonis penjara satu tahun atas kasus narkoba.
Lalu, apakah kabar ini sudah sampai di telinga sang anak?
Ternyata anak-anak Nia dan Ardi sudah tahu jika orangtua mereka terjerat kasus narkoba.
Mereka disebutkan sangat histeris saat mendengar putusan hakim.
Lantas bagaimana reaksi anak-anak Nia dan Ardi?
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Sempat Konsumsi Narkoba di 2011 Lalu Berhenti & Bersih, Ardhito Pramono Aktif Pakai Ganja di 2020
"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa melanjutkan.

Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.
"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin," kata Theresia.
Baca juga: Mata Sembab Seusai Sidang, Nia Ramadhani Nangis Saat Divonis Setahun Penjara, Ini Kondisi Terkininya
Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.
Padahal, kata Theresia, pihak keluarga memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," ungkap Theresia.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Velove Vexia Bulan Madu ke London Bareng Suami, Terungkap Sosok Zakry Sulisto Baru Saja Ulang Tahun
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.
Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu-sabu.
Baca juga: Raffi Ahmad Dijuluki Sultan, Ini 3 Kunci Kesuksesan Suami Nagita Slavina yang Dilakukan Sejak Dulu
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Siapkan banding
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tak terima dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Karenanya, mereka mengajukan banding secara langsung saat sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, (11/1/2022).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Pihak Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.
"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.
Baca juga: Sahabat Ungkap Alasan Dorce Gamalama Minta Bantuan Jokowi dan Megawati: Seperti ke Orangtuanya
Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahu Nia Ramadhani dan Suami Divonis Setahun Penjara, Anaknya Histeris, Menangis Sejadi-jadinya"