Kabar Artis

Mata Sembab Seusai Sidang, Nia Ramadhani Nangis Saat Divonis Setahun Penjara, Ini Kondisi Terkininya

Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase
Nia Ramadhani 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa saat mendengar vonis yang diberikan pada hakim.

Seperti diketahui, pasangan selebriti itu menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibat kasus tersebut, keduanya divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ajelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Kekecewaan Ardi dan Nia bukan tanpa alasan.

Pasalnya, putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim

Baca juga: Kliennya Video Call Anak Beberapa Kali, Kuasa Hukum Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Tak Langgar Aturan

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Perlu diketahui, JPU menuntut Ardi dan Nia 12 bulan masa rehabilitasi.

Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan oleh Nia dan Ardi.

Mengenai hal ini, kuasa hukum keduanya, Wa Ode Nur Zaenab angkat bicara.

Ia memastikan bahwa kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabliitasi, Pihak Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan: Tak Sesuai Rekomendasi BNN

"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).

Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.

Pihak Nia dan Ardi pun langsung mengajukan banding di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat mereka.

Wa Ode menambahkan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved