Tak Cuma Tidak Merasa Bersalah, Hakim Anggap Gaga Muhammad Kurang Konsisten Sampaikan Penyesalan

Namun, bagi pihak keluarga Laura Anna, vonis tersebut masih dianggap kurang sepadan dengan kesakitan yang diterima Laura Anna hingga wafat.

Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tak cuma dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah, Gaga Muhammad dianggap tidak konsisten saat menyampaikan penyesalan.

Pertimbangan itulah yang membuat hakim memilih untuk mengabulkan tuntutan jaksa.

Kendati tuntutan itu dirasa berat bagi Gaga.

Namun, bagi pihak keluarga Laura Anna, vonis tersebut masih dianggap kurang sepadan dengan kesakitan yang diterima Laura Anna hingga wafat.

Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Sidang pembacaan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang putusan, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Gaga dinilai lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019, lalu.

Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Sama Sekali Tak Menunjukkan Rasa Bersalah atas Kecelakaan Laura Anna

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna

Kecelakaan itu mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh dan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Dalam sidang hakim menyebut, Gaga Muhammad tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalan.

Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan, seperti diberitakan Wartakota.

"Tidak menunjukan rasa bersalahnya." lanjutnya.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Disampaikan hakim, Gaga juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebut korban tidak menggunakan sabuk pengaman.

Hakim pun menyebut terdakwa tidak ada itikad baik dalam membantu Laura Anna dan keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved