Kabar Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna

Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Editor: wulanndari
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kini telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Diketahui, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan putusan penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Gaga Muhammad Terbukti Lalai

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sempat Minta Tolong ke Megawati Soekarnoputri, Biaya Pengobatan Dorce Gamalama Ditanggung Pemerintah

Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Terbukti Lalai

Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved