Kabar Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna
Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
TRIBUNLOMBOK.COM - Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kini telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Diketahui, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan putusan penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad Terbukti Lalai
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sempat Minta Tolong ke Megawati Soekarnoputri, Biaya Pengobatan Dorce Gamalama Ditanggung Pemerintah
Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Terbukti Lalai
Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.