Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara Meski Terbukti Lalai

Ia dinyatakan terbukti lalai atas kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna.

Editor: Salma Fenty
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setelah persidangan yang penuh kontroversi, Gaga Muhammad akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Ia dinyatakan terbukti lalai atas kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna.

Vonis hakim pun dijatuhkan hakim pada mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.

Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Sahabat Sempat Kecewa dengan Tuntutan

Gaga Muhammad telah resmi menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.

Akibat dari insiden tersebut, Laura Anna mengalami kelumpuhan selama dua tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gaga dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga terkena denda Rp 10 juta atau ganti dua bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved