Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terkait Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS 2022

Pemerintah dikabarkan tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah dikabarkan tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun memberikan penjelasannya.

Tjahjo memastikan bahwa pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Baca juga: Kisah Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Terpaksa Jual Sawah Peninggalan Keluarga

Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS, Minta Mahar Rp 200 Juta Seleksi CPNS Kejaksaan 2021

Alasan Pemerintah Tak Buka CPNS 2022

Tjahjo mengatakan alasan pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu.

Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

Namun, kata dia, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022.

Dia bilang, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023.

Namun hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujarnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved