Hakim Nilai Gaga Muhammad Sama Sekali Tak Menunjukkan Rasa Bersalah atas Kecelakaan Laura Anna
Vonis ini dijatuhkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya karena Gaga tak menunjukkan perasaan bersalah atas kematian Laura Anna.
TRIBUNLOMBOK.COM - Gaga Muhammad dianggap tak beritikad baik selama menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Hakim akhirnya memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 10 juta.
Vonis ini dijatuhkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya karena Gaga tak menunjukkan perasaan bersalah atas kematian Laura Anna.
Terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna
Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara Meski Terbukti Lalai
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad Terbukti Lalai
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."