Kabar Artis
Greta Irene Bersyukur Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Sebut 'Cukup': Tak Bisa Kembalikan Laura
Greta Irene, kakak Laura Anna, justru mengungkapkan perasaan bersyukurnya atas vonis yang dijatuhi hakim.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Meski sahabat Laura Anna, Erika Carlina sempat merasa keberatan dengan vonis Gaga Muhammad, hal berbeda justru dirasakan kakak kandung mendiang, Greta Irene.
Greta Irene, kakak Laura Anna, justru mengungkapkan perasaan bersyukurnya atas vonis yang dijatuhi hakim.
Bukannya tanpa alasan, Greta merasa jika hakim lah yang lebih tahu seberapa lama Gaga dihukum.
Pasalnya, mau seberapa lama pun Gaga dipenjara, tak akan bisa menebus kesakitan yang dirasakan Laura.
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.
Baca juga: Tak Cuma Tidak Merasa Bersalah, Hakim Anggap Gaga Muhammad Kurang Konsisten Sampaikan Penyesalan
Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Sama Sekali Tak Menunjukkan Rasa Bersalah atas Kecelakaan Laura Anna
Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.
Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.
Gaga Dinilai Tak Tunjukkan Penyesalan
Tak cuma dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah, Gaga Muhammad dianggap tidak konsisten saat menyampaikan penyesalan.
Pertimbangan itulah yang membuat hakim memilih untuk mengabulkan tuntutan jaksa.
Kendati tuntutan itu dirasa berat bagi Gaga.
Namun, bagi pihak keluarga Laura Anna, vonis tersebut masih dianggap kurang sepadan dengan kesakitan yang diterima Laura Anna hingga wafat.
Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Sidang pembacaan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang putusan, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Gaga dinilai lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019, lalu.
Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Sama Sekali Tak Menunjukkan Rasa Bersalah atas Kecelakaan Laura Anna
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna
Kecelakaan itu mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh dan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang hakim menyebut, Gaga Muhammad tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalan.
Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan, seperti diberitakan Wartakota.
"Tidak menunjukan rasa bersalahnya." lanjutnya.
Disampaikan hakim, Gaga juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebut korban tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hakim pun menyebut terdakwa tidak ada itikad baik dalam membantu Laura Anna dan keluarganya.
Sampai keluarga mendiang Laura Anna harus menuntut kompensasi kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban,"
Sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim.
Pembacaan Vonis oleh Hakim
Vonis Gaga Muhammad dibacakan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan dalam sidang putusan hari ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.
Dianggap lalai, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kondisi Gaga Muhammad
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Lingga Setiawan sempat menanyakan kondisi Gaga Muhammad.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Lingga Setiawan, seperti diberitakan Kompas.com.
Gaga pun mengabarkan kondisinya saat itu dalam keadaan baik.
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad. (*)