Kabar Artis

Greta Irene Bersyukur Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Sebut 'Cukup': Tak Bisa Kembalikan Laura

Greta Irene, kakak Laura Anna, justru mengungkapkan perasaan bersyukurnya atas vonis yang dijatuhi hakim.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via Tribunnews
Mendiang Laura Anna (berbaju hitam paling depan) baru saja menjalani sidang perdana tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditemani beberapa teman selebgramnya 

TRIBUNLOMBOK.COM - Meski sahabat Laura Anna, Erika Carlina sempat merasa keberatan dengan vonis Gaga Muhammad, hal berbeda justru dirasakan kakak kandung mendiang, Greta Irene.

Greta Irene, kakak Laura Anna, justru mengungkapkan perasaan bersyukurnya atas vonis yang dijatuhi hakim.

Bukannya tanpa alasan, Greta merasa jika hakim lah yang lebih tahu seberapa lama Gaga dihukum.

Pasalnya, mau seberapa lama pun Gaga dipenjara, tak akan bisa menebus kesakitan yang dirasakan Laura.

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.

Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews/ Alivio)

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.

Baca juga: Tak Cuma Tidak Merasa Bersalah, Hakim Anggap Gaga Muhammad Kurang Konsisten Sampaikan Penyesalan

Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Sama Sekali Tak Menunjukkan Rasa Bersalah atas Kecelakaan Laura Anna

Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. 

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved