Kabar Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda, Disebut Tak Punya Itikad Baik Bantu Laura Anna
Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
TRIBUNLOMBOK.COM - Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kini telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Diketahui, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan putusan penjara 4 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad Terbukti Lalai
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sempat Minta Tolong ke Megawati Soekarnoputri, Biaya Pengobatan Dorce Gamalama Ditanggung Pemerintah
Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Terbukti Lalai
Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.
Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Baca juga: Dilamar Pakai Cincin Berlian Rp 7 M, Kehidupan Ratu Sinetron Ini Berubah, Tak Peduli Disebut Lebay
Baca juga: Mata Sembab Seusai Sidang, Nia Ramadhani Nangis Saat Divonis Setahun Penjara, Ini Kondisi Terkininya
Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mohammad Alivio Mubarak Junior) (Kompas.com/Revi C Rantung) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah"