Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu 120,76 Gram Jaringan Gembong Narkoba di Lombok Timur

Transaksi sabu ini dilakukan di sebuah lesehan di Desa Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. Ditresnarkoba Polda NTB
Suasana penggeledahan para terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Kamis (13/1/2022). 

Polisi hanya menemukan 2 unit ponsel.

Kemudian pada pukul 23.00 Wita, polisi bergerak lagi menuju rumah HL di Desa Mekar Sari, Kecamatan Masbagik Utara, Lombok Timur.

Ditemukan lagi barang bukti 3 bungkus besar sabu.

Masing-masing isinya 6,38 gram; 2,26 gram; dan 1,26 gram sehingga totalnya 9,9 gram.

Baca juga: Tambah Catatan Kelam Dunia Hiburan Tanah Air, Komika Fico Fachriza Kembali Ditangkap karena Narkoba

Baca juga: Sempat Konsumsi Narkoba di 2011 Lalu Berhenti & Bersih, Ardhito Pramono Aktif Pakai Ganja di 2020

Ditemukan juga uang tunai Rp1,422 juta, korek api, pipet dimodifikasi, dan timbangan elektrik.

Helmi mengatakan, sabu ini menurut pengakuan HL, didapatkan dari seseorang berinisial WN alias WR.

“Dari pengembangan itu, WR tidak kita dapatkan. Tapi terus kita kejar,” sebut Helmi. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved