Tersangka Kasus Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara Diperiksa Jadi Saksi untuk Wakil Bupati
Tersangka kasus proyek ruang IGD-ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), HZ diperiksa 2 hari berturut-turut sejak Kamis (13/1/2022) hingga Jumat (14/1)
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tersangka kasus proyek ruang IGD-ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), HZ diperiksa 2 hari berturut-turut sejak Kamis (13/1/2022) hingga Jumat (14/1/2022).
HZ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp5,15 miliar itu.
Pemeriksaan pada hari pertama dalam kapasitas HZ sebagai saksi.
“Saksi untuk Wabup (Wakil Bupati Lombok Utara), juga untuk tersangka yang lain-lain,” ucap penasihat hukum HZ, Saeful Akbar dihubungi Jumat (14/1/2022).
Selanjutnya pada hari ini, pemeriksaan HZ terkait dengan perannya sebagai tersangka.
Saeful menerangkan, pemeriksaan ini hanya sebagai tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Momen Presiden Jokowi dan Iriana Mengayuh Sampan saat Resmikan Bendungan Bintang Bano
“Ada tambahan 1-2 pertanyaan berkaitan dengan progres pekerjaan, kemudian pengadaan,” bebernya.
Kliennya menerangkan seluruhnya sesuai dengan yang diketahui dan dialami.
Namun dia tidak menerangkan mengenai detil pemeriksaannya.
“Tapi, tidak ada yang disembunyikan, apa juga yang mau disembunyikan,” kata Saeful.
Jaksa penyidik memang sempat menanyakan soal dugaan fee proyek yang mengalir ke HZ.
“Tidak ada sepeserpun, tidak pernah menerima atau memberi janji. Kecuali honor Rp930 ribu per paket pekerjaan, itu saja,” kata Saeful.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Supardin mengatakan, pemeriksaan HZ itu merupakan pemeriksaan lanjutan.
Untuk agenda pada Jumat (14/1/2022), HZ diperiksa sejak pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Tribun Penonton Sirkuit Mandalika Diperbarui Sesuai Standar Balapan MotoGP dan F1
“Hari ini sebagai tersangka, kemarin sebagai saksi untuk para tersangka lain,” jelas Supardin.
Kejati NTB menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, termasuk HZ.
Tersangka lainnya, yakni Direktur CV Indomulya Consultan berinisial LFH selaku konsultan pengawas.
Tersangka mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka penerima kuasa Direktur PT Batara Guru Group MR selaku rekanan pelaksana yang meminjam ‘bendera’ kontraktor.
Staf ahli CV Indomulya Consultan, berinisial DKF, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara.
Dugaan penyimpangan dalam proyek IGD-ICU DKF ketika DKF menjadi staf ahli pada konsultan pengawas di bawah bendera CV Indomulya Consultan.
Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.
Baca juga: Modus Pelaku Curi Kabel Bawah Tanah di Mataram, Gali Pakai Linggis, Tutup Lagi Pakai Semen
Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.
Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar.
Proyek ini mangkrak sehingga diputus kontrak di tengah jalan.
Ruangan yang seharusnya bangunan dua lantai ini hanya dikerjakan sampai pada pemasangan beton.
Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.
Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.
Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)