Kabar Artis

Update Penetapan Perwalian Gala Sky: Proses Mediasi Gagal Hingga Ketidakhadiran Doddy Sudrajat

Adapun Doddy Sudrajat tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) dan ayah Febri Andriansyah, Faisal (kiri), saat ditemui di rumah duka, kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11/2021). 

Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).

Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Kini, Kemensos sendiri akhirnya sudah memberikan izin kepada Marissya Icha terkait penggalangan donasi rumah untuk Gala Sky Andriansyah setelah melakukan pertemuan secara virtual pada 11 Januari 2022.

Justru Diapresiasi

Upaya Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Kemensos atas penggalangan donasi rumah Gala tampaknya gagal.

Alih-alih menjatuhkan sanksi pada Marissya, Kemensos memberikan apresiasi.

Kemensos menilai tak ada unsur pidana dalam donasi penggalangan dana untuk membeli rumah Gala.

Selebgram Marissya Icha dipanggil Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan donasi rumah untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Pertemuan tersebut dijalankan secara virtual pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka & Minta Maaf, Marissya Icha Menolak, Sakit Hati Dihina Germo

Baca juga: Alasan Marissya Icha Donasi Rumah Gala Berkurang dari 2,8 M Jadi 2,4 M, Ternyata Digunakan Hal Lain

Dalam jumpa pers, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/1/2022).

Doddy Sudrajat asyik main ponsel
Doddy Sudrajat asyik main ponsel (YouTube/ KH INFOTAINMENT)

Menurut Ahmad Ramzy, kehadiran kliennya di Kemensos bukan klarifikasi dalam rangka pidana.

Situasi ini terjadi lantaran ketidaktahuan Marissya Icha atas peraturan Kemensos.

"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kementerian Sosial," terang Ramzy.

Kata Ahmad Ramzy, pihak Kemensos bahkan mengapresiasi langkah Marissya Icha. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved