Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Lahan Aset di Gili Trawangan dengan Masyarakat Lokal
Masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan kini bisa berkegiatan lebih leluasa di tanah aset Pemerintah Provinsi NTB.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan kini bisa berkegiatan lebih leluasa di tanah aset Pemerintah Provinsi NTB.
Sebagiannya saat ini sudah legal menggunakan aset seluas 65 hektare di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara tersebut.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menandatangani kerjasama pemanfaatan lahan dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1/2022).
Hari berserajarah ini disambut bahagia masyarakat.
Mereka mengarak Gubernur yang karib disapa Bang Zul ini sejak turun di Pelabuhan Gili Trawangan.
Bahkan, masyarakat sukarela menyiapkan seremoni acara penandatanganan di halaman Masjid Agung Baiturrahman Gili Trawangan tersebut.
“Hari ini kita akan menandatangani supaya ada kepastian hukum. Kalau ada yang merasa masih dirugikan tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dipeluk semua kita,” ujarnya.
Baca juga: Polsek Kawasan Mandalika Patroli Keamanan Sirkuit Mandalika Cegah Kriminalitas
Dalam kesempatan itu, sebanyak 5 masyarakat yang menjalankan usaha jasa pariwisata di Gili Trawangan melaksanan seremoni penandatanganan.
Berdasarkan kerjasama itu, masyarakat diberi hak untuk mengelola lahan.
Sebagai imbalnya, masyarakat membayarkan kontribusi kepada Pemprov NTB.
Dasarnya mengacu pada Perda Provinsi NTB No8/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Objeknya yakni tanah aset Pemprov NTB dengan masyarakat sebagai mitra kerjasamanya.
“Tadi untuk masyarakat itu hanya Rp50 ribu per bulan, bisa dicicil, kapan-kapan mau dibayar,” kata Bang Zul.
Dia menepis kabar yang beredar bahwa semua dipatok rata.
Bahkan hingga ratusan juta.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT PP Tbk untuk Lulusan S1 Teknik, Pendaftaran Online sampai 14 Januari 2022
Padahal, kontribusi ini dibagi sesuai dengan klasifikasi peruntukkannya.
Rp50 ribu per bulan yang disebut Zul itu bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal.

“Pokoknya ini tidak menyengsarakan masyarakat. Yang ratusan (juta) itu bohong itu, rupanya ada yang belum tersosialisasi,” kata Zul.
Penataan pengelolaan lahan milik Pemda di Gili Trawangan ini sebagai langkah awal.
Mulai tahun 1995, aset tanah seluas 65 hektare ini dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Dalam perjalanannya, PT GTI tidak langsung membangun karena ada penggergahan lahan.
Selanjutnya, masyarakat berangsur menggarap lahan tersebut.
Sampai Gili Trawangan dikenal dengan destinasi wisata menurut kekhasannya saat ini.
PT GTI makin tidak bisa melaksanakan kewajibannya di dalam kontrak produksi dengan Pemprov NTB.
Memang PT GTI membayar kontribusi Rp22,5 juta per tahun.
Tetapi, 150 cottages tidak juga terbangun.
Baca juga: Nelayan Kecil di NTB Sulit Akses BBM Bersubsidi, Koalisi Dorong Pemerintah Dekatkan Pelayanan
Sampai akhirnya pada September 2021, Pemprov NTB memutus kontrak produksi dengan PT GTI.
Hingga pada Selasa (11/1/2022) estafet kerjasama ini berlanjut ke masyarakat dengan skema pemanfaatan lahan.
Bang Zul pun menolak persepsi, berdasarkan kasus PT GTI ini, dirinya sebagai Gubernur yang tidak ramah investasi.
“PT GTI ini kita kasih harapan untuk membangun, tidak membangun juga. Jadi putus kontrak ini demi kemaslahatan kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, investasi ada aturannya yang harus diikuti.
“Putus kontrak pun tidak gampang karena kita berhadapan dengan orang yang punya uang, punya akses, yang bisa membuat orang masuk angin juga,” beber politisi PKS ini.
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Ahsanul Khalik menjelaskan, kerjasama pemanfaatan aset dengan masyarakat ini berlangsung bertahap.
“Di lahan ini ada 478 pengusaha dan 600 KK,” sebut Kadis Sosial Provinsi NTB ini.
Skema kerjasama yang sama juga berlaku bagi mereka yang bersedia mengikuti aturan dan ketentuan.
Kontribusi kepada Pemprov NTB selaku pemilik lahan dibayarkan melalui BPKAD Provinsi NTB.
Sebagai acuan, kontribusi paling murah dihitung sebesar Rp25 ribu per meter persegi per tahun.
Baca juga: Kakek di Lombok Jatuh ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Jasadnya Ditemukan Sang Anak
Untuk besaran kontribusi itu pun tidak saklek dengan jumlah angka tertentu.
“Besaran yang dikenakan itu masih ada nego dengan tim di lapangan sampai terjadinya penandatanganan,” kata pria yang karib disapa AK ini.
Kepala Desa Gili Indah, Wardana mengaku lega dengan penandatanganan kerjasama pemanfaatan lahan tersebut.
Yang sebelumnya sempat berlarut dan menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
“Mari kita mensyukuri apa yang kita dapatkan karena ini sebagai awal kita ke depan bagaimana kita membangun Trawangan ini sesuai harapan kita,” ujar Wardana.
Kemudian, lebih dari itu, masyarakat Gili Trawangan ini kini bisa mereguk ketenangan.
Tidak lagi dibayang-bayangi kekhawatiran dianggap ilegal menduduki lahan milik negara.
“Harapannya kita tidak lagi tersangkut dengan hukum, tidak ada lagi ketakutan-ketakutan seperti yang kita rasakan sebelumnya,” ungkap Wardana.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)