Rekanan Tipu Rekanan, Modus Investasi Proyek Chromebook Penanganan Covid-19 untuk SD di Lombok Timur
Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Juga, salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK.
Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.
“Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” kata Kadek Adi.
Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020.
Bahkan, AK meminta tambahan uang Rp500 ribu.
“Katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.
3 bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali.
Baik modalnya. Apalagi keuntungannya. Korban merasa ditipu.
Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak.
AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Kadek Adi mengatakan, rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban.
“Kita sedang melakukan pengembangan mengenai adanya korban lain,” tutup Kadek Adi. (*)