Pedagang Pasar di Mataram Curi Motor Sepupu Sendiri, Cari Modal Tutup Utang

Pria di Mataram inisial DH (32) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik adik sepupu

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria di Mataram inisial DH (32) ditangkap polisi.

Pengusaha jagung asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini diburu utang.

Dia memilih jalan pintas mencari uang dengan mencuri sepeda motor.

"Motor yang dicuri itu milik adik sepupunya," sebut Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca juga: Diburu Utang, Residivis Pencurian di Mataram Beraksi Lagi, Sasar Warga yang Sembahyang di Pura

Modus yang dipakai, DH pura-pura meminjam sepeda motor Honda PCX sepupunya.

"Tapi korban menolak motornya dipinjam," ucap Nasrul.

Diam-diam, DH menerobos masuk kamar korban mengambil kunci sepeda motor sepupunya.

Berbekal kunci itu, DH membawa kabur sepeda motor saat korban tidak ada di rumah.

Baca juga: Terduga Pencuri Tanaman Hias Meninggal Seusai Masuk Tahanan, Keluarga: Ada Garis Hitam di Leher

Begitu mendapatkan sepeda motor bernomor polisi DR 2553 DH, pelaku langsung mencari tempat untuk menjual gadai.

"Dari penjualan motor ini, pelaku mendapatkan uang Rp4 juta," kata Nasrul.

Korban merugi hingga Rp30 juta.

Penjualan motor harga miring tanpa surat-surat kendaraan ini membuat DH memperoleh dana segar.

"Dia sudah ditagih-tagih untuk bayar utang, uang itu lalu diberikan ke tempat dia pinjam uang," ucap Kapolsek.

DH yang sehari-hari berjualan di Pasar Bertais, Sandubaya ini kemudian ditangkap di rumahnya 2 minggu setelah diketahui mencuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved