Warga Kembali Pagari Lahan KEK Mandalika karena Tanah Tak Kunjung Dibayar
Gara-gara lahan belum dibayar, warga kembali memagari lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Gara-gara lahan belum dibayar, warga kembali memagari lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi tersebut terpaksa dilakukan warga karena sampai 3 Januari 2022, lahan atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae seluas 12 hektare tidak kunjung dibayar.
Sehingga warga beramai-ramai memagari lahan tersebut, Senin 3 Januari 2022.
Lokasi lahan yang dipagari berada di areal parkiran timur WorldSBK 2021 lalu, tepatnya di sebelah utara Batu Kotak.
Warga memagari dari dua arah yaitu pinggir selatan dan pinggir utara.
Baca juga: NTB Diguncang 5.660 Gempa Dalam Setahun, BPBD Siapkan 434 Desa Tangguh Bencana
Sahnan, salah seorang warga menjelaskan, pemagaran ulang tanah atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae alias H Abd Mutalib berlokasi di Dusun Ebangah, Desa Sengkol.
”Di lokasi tanah kami ini pernah di clearing paksa oleh PT ITDC tanggal 31 Agustus 2021, namun PT ITDC dianggap lalai menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Sahnan.
Pemagaran dilakukan karena mereka menilai belum ada tanda-tanda pembayaran dari PT ITDC. Sementara warga sudah menunggu cukup lama.
Pemagaran dilakukan bersama lembaga Solidaritas Warga Inter Madalika (SWIM), pasukan pengamanan masyarakat (PAM) Swakarsa Kumpul, PAM Swakarsa Bumi gora, bersama semua keluarga pemilik lahan.
”Memagar ulang karena kami butuh penyelesaian bukan janji-janji manis,” katanya.
Baca juga: Sikapi Dugaan Ujaran Kebencian, Sekda NTB Beri Pesan ke Warga
Baca juga: Kasus Kejahatan Siber di NTB Tahun 2021 Didominasi Ujaran Kebencian
Sahnan menjelaskan, 12 hektare dengan pemilik satu rumpun 4 bersaudara. Cuma di pipil satu orang naik atas nama surat terkait.
”Mengenai harga kita tak pernah patok kan karena sudah ada harga standar sesuai dengan Penlok terkait,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari PT ITDC.
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nanti akan ada penjelasan dari media relation kami mengenai hal ini. Mohon ditunggu," ujar Bram.
(*)