Kabar Artis
Komnas Perempuan Minta Teman Kencan Cassandra Angelie Ditindak, Polisi: 'Saya Rasa Itu Berlebihan'
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, bagaimana nasib teman kencannya?
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Cassandra Angelie masih menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak turut menanggapi kasus ini.
Termasuk dari pihak Komnas Perempuan.
Mereka meminta polisi untuk menindak pelanggan Cassandra Angelie.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa usulan tersebut memang bertujuan baik.
Baca juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi: Dia Pelaku Sekaligus Korban
Baca juga: Kena Kasus Prostitusi, Artis CA 5 Kali Transaksi Bertarif Rp 30 Juta, Kini Terancam Pasal Berlapis

Hanya saja, menurutnya hal itu terkesan berlebihan.
“Saya rasa ini terlalu berlebihan,” kata Zupan, Senin (3/1/2021), mengutip Tribunnews Depok.
Menurutnya, kasus Cassandra Angelie ini bersifat personal.
Ia kemudian merujuk pada KUHP, UU Pornografi, dan ITE.
Baca juga: Prostitusi di Senggigi: Manfaatkan Situasi Sepi hingga 3 Orang Terduga Diangkut Polisi
“Apabila Komnas Perempuan merefer ke Undang-Undang Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal,” ujarnya.
Dia juga memaparkan bahwa dalam kasus ini, Cassandra dianggap telah menyetujui praktik prostitusi yang dijalankan.
Pihaknya, kata Zulpan, hanya dapat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan tindakan penyebarluasan praktik prostitusi tersebut. Dalam hal ini, tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap usulan menangkap/menindak pelanggan Cassandra Angelie ini ke Komnas Perempuan.
"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta Polda Metro untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," ujarnya.
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu (29/1/2/2021) lalu. Polisi juga menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM.
Cassandra Angelie sendiri dikabarkan tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor meski berstatus tersangka. Hal ini karena posisinya sebagai pelaku sekaligus korban prostitusi online.
Selain itu, pesinetron 23 tahun ini hanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Cassandra juga kooperatif dan berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Soal Proses Hukum Teman Kencan Cassandra Angelie, Begini Jawaban Polisi.
Profil Cassandra Angelie
Kini terungkap, sosok CA adalah Cassandra Angelie.
Polisi menyebut Casandra Angelie ditangkap dalam sebuah kamar hotel, kawasan Jakarta Pusat, dengan kondisi tanpa busana.
Baca juga: Potret Kedekatan Artis Susan Sameh dengan Fajar Alfian saat Liburan Bareng di Bali, Resmi Pacaran?
Lalu siapa sosok Cassandra Angelie?
Ia adalah artis peran yang membintangi sinetron Ikatan CInta.
Beberapa waktu lalu, artis 23 tahun ini sempat mempromosikan sinetron yang dibintanginya itu.
Terlihat, Cassandra Angelie beradu akting dengan artis Arya Saloka dan Amanda Manopo.
Pada sinetron Ikatan Cinta, ia berperan sebagai Vera, tunangan dari Dennis.
Selain menjadi seorang aktris, Cassandra Angelie juga berprofesi sebagai model.
Hal tersebut diketahui dari beberapa unggahannya di Instagram pribadi, @cassangeliee.
Tak sampai di situ, ia juga pernah menjadi bintang tamu program acara kuliner di televisi.
Kini Cassandra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Baca juga: Artis TA Terlibat Prostitusi, Ini Alasan Jual Diri dengan Tarif Rp 70 Juta: untuk Bayar Asisten
Selain Cassandra Angelie, Polisi juga menahan 3 mucikari lainnya yang ditetapkan jadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa pakaian dalam, ponsel, hingga atm dan bukti transfer.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampungan dari prostitusi online tsb," sambungnya.
Saat rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap tarif Cassandra Angelie capai Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.
Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan prostitusi tersebut.
Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
Meski begitu, sosok Cassandra Angelie tidak dihadirkan dalam rilis seperti ketiga tersangka lainnya.
Endra menambahkan, pada kasus ini Cassandra Angelie juga sebagai korban.
Baca juga: Sempat Heboh Dituduh Jadi Pelakor, Artis FTV Shirin Safira Kini Resmi Dilamar Nazim Gisymar
Baca juga: Tenar Berkat ABG Jadi Manten, Bintang FTV Ini Kini Jadi Pengasuh Anak Tetangga: Gini Amat Ya Hidup
"Kenapa tidak ditampilkan, karena saudari CA ini di samping pelaku juga sebagai korban."
"Karena dia adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," lanjut Endra.
Melalui kesempatan tersebut, Endra lalu membongkar fakta mengejutkan.
Endra menjelaskan jika ada artis muda yang masuk dalam daftar muncikari.
"Mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar list para muncikari ini," tandas Endra.
Meski begitu, Endra ogah membeberkan siapa saja yang berapa banyak artis yang ada di daftar.
Namun ia memastikan, kebanyakan dari artis yang ada di daftar muncikari berusia muda.
Terkait temuan tersebut, pihak kepolisian bakal melakukan pemanggilan.
Dengan pemanggilan ini diharapkan, artis yang ada di dalam daftar tidak terlibat kegiatan prostitusi.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar, nanti akan kita lakukan pemanggilan," beber Endra.
"Dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan mereka yang rata-rata memang berusia masih muda."
"Tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan," ucapnya.
Lanjut, Endra menerangkan, pemanggilan kepada para artis akan diagendakan segera.
Akan tetapi, pihaknya masih berfokus dalam penyelesaian dugaan prostitusi online Cassandra Angelie.
"Ada publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini," ujar Endra.
(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)