Penilaian Kepatuhan 2021, Kota Mataram Melorot dari Terbaik ke-2 Nasional ke Peringkat 23
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) di Jakarta.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
Pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan Kantor Perwakilan Ombudsman.
Di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk.
Di lingkup pemerintah kota produk yang dinilai yaitu sejumlah 185 produk layanan.
Sedangkan di lingkup pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan di NTB menunjukan terjadinya peningkatan nilai pada Pemerintah Kota Bima sehingga meraih peringkat 3 nasional dengan nilai 97.50.
Penilaian kepatuhan di Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnya pada penilaian kepatuhan terakhir berada pada zona hijau dengan nilai 87,68 atau zona hijau, menurun menjadi zona kuning dengan nilai 79,65.
Penurunan drastis juga dialami Pemerintah Provinsi NTB harus turun ke posisi 9 dengan nilai 83,39.
Padahal sebelumnya penilaian tertinggi se Indonesia dengan nilai 97,58.
Baca juga: Kota Mataram Tanpa Perayaan Tahun Baru 2022, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Penilaian kepatuhan bertujuan memperbaiki peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Variabel penilaian produk administrasi antara lain, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasaran fasilitas.
Pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi dan moto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.
Penilaian kepatuhan adalah hasil nilai rata-rata dari seluruh jumlah nilai per-produk layanan yang ada.
(*)