Kota Mataram Tanpa Perayaan Tahun Baru 2022, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Pemerintah Kota Mataram mengatur larangan perayaan pergantian tahun 2022 pada Jumat (31/12/2021).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Kota Mataram mengatur larangan perayaan pergantian tahun 2022 pada Jumat (31/12/2021).
Aktivitas perayaan baik yang terbuka maupun tertutup dilarang.
Apalagi yang mengundang kerumunan.
“Apabila melebihi 50 orang, kita akan bubarkan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa.
Baca juga: Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Mataram Tetap Buka, Pengunjung Dibatasi Hanya 75 Persen Kapasitas
Sejumlah pengaturan ini juga mengatur mengenai antisipasi potensi kerumunan orang di tempat umum.
Tempat wisata tetap diperbolehkan buka.
“Catatannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Tempat-tempat wisata yang biasa ramai dikunjungi masyarakat ini diantaranya berada di pesisir barat kota Mataram.
Baca juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru Diperketat Selama 10 Hari di Mataram
Antara lain, kawasan Pantai Loang Baloq, Pantai Gading, dan Pantai Mapak, Sekarbela.
“Alun-alun dan lapangan juga ditutup,” jelas Kepala Dinas Kominfotik Kota Mataram ini.
Nyoman mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas pada malam pergantian tahun baru.
Pemerintah Kota Mataram menyiapkan titik pemantauan untuk mengantisipasi pergerakan orang.
Di antaranya pos pantau Kebon Roek, Ampenan yang memantau pergerakan orang menuju kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.
Kemudian pos pantau Lombok Epicentrum Mall untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
Serta pos pantau Karang Jangkong, Cakranegara sebagai pusat kendali pemantauan pergerakan warga Kota Mataram secara keseluruhan.
“Di tiap kelurahan juga ada pemantauan karena kita aktifkan lagi PPKM mikro,” kata Nyoman.
Sejumlah aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Walikota Mataram Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di wilayah Kota Mataram.
Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di wilayah Kota Mataram.
Pengaturannya antara lain, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton dan berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid-19.
Ada aturan khusus untuk kegiatan yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan.
Yaitu dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang dan berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid-19.
Selanjutnya, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing- masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Baca juga: Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kota Mataram, Warga Belum Divaksin Covid-19 Dilarang Bepergian Jauh
Waktu operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 - 21.00 Wita diperpanjang menjadi 09.00-22.00 Wita.
Pembatasan waktu ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(*)