Korupsi Proyek Benih Jagung 2017 di NTB Rp15,43 Miliar, Direktur PT SAM Dituntut 9 Tahun Penjara

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT SAM Aryanto Prametu yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Tetapi, Husnul lalu mengenalkan Diahwati kepada Aryanto yang mengaku punya stok benih untuk pengerjaan proyek ini.

Diahwati berperan sebagai calo yang menghubungkan distributor dengan produsen.

Padahal Diahwati ini merupakan pengusaha katering.

Tetapi saat itu Diahwati memberi jaminan karena dia mendapat rekomendasi dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.

Aryanto lalu bersepakat dengan Diahwati yang mengaku punya gudang di Kediri, Jawa Timur.

Benih ini kemudian disalurkan kepada 1.786 kelompok tani sesuai dengan pengajuan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).

Dari 487,85 ton yang disuplai, hanya 10 ton saja yang jelas varietasnya.

Akibatnya, 327,5 ton yang didistribusikan kelompok tani kondisinya rusak dan berjamur.

Ada yang sudah terlanjur menanam tapi benih tidak tumbuh sebagaimana mestinya.

Petani lalu mengembalikan benih rusak ini sebanyak 194,1 ton.

Sementara sebanyak 45,6 ton lainnya tidak dikembalikan karena terlanjur ditanam.

Aryanto meminta Diahwati mengganti benih. Benih pengganti akhirnya datang sebanyak 151,6 ton.

Tapi benih dari produsen resmi hanya 9 ton.

Benih pengganti sebanyak 144,2 ton disalurkan kembali ke petani.

Karena masih ada kekurangan, maka Husnul Fauzi memerintahkan Aryanto untuk membeli kepada PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved