Permohonan Hak Wali & Hak Waris Doddy Sudrajat Ditolak, Faisal Berikan Komentar : Demi Gala

Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, menanggapi permohonan Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel yang ditolak.

Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Faisal ayah dari Bibi Ardiansyah jawab soal tudingan penyelewengan uang duka cita Vanessa-Bibi di rumah duka di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. 

Ia dianggap tidak memiliki kekuatan hukim untuk menjadikan Gala dalam perwaliannya.

Permohonannya pun ditolak.

Konflik orangtua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Doddy Sudrajat dan Haji Faisal tak kunjung mereda.

Seperti diketahui, Doddy Sudrajat beberapa waktu lalu mengajukan permohonan terkait perwalian Gala Sky sekaligus ahli waris Vanessa Angel.

Adapun dua permohonan tersebut diajukan Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus).

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) dan ayah Febri Andriansyah, Faisal (kiri), saat ditemui di rumah duka, kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11/2021).
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) dan ayah Febri Andriansyah, Faisal (kiri), saat ditemui di rumah duka, kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bantah Eksploitasi Gala, Pihak Faisal Justru Bingung Doddy Sudrajat Wara-wiri : Kita Gak Sesibuk Dia

Baca juga: Faisal Sebut Doddy Sudrajat Pribadi yang Baik, Baru Berubah 3 Hari setelah Kematian Bibi & Vanessa

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa persidangan telah digelar tanpa dihadiri pemohon.

"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah," kata Jajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

"Dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania. Tadi sudah disidangkan secara e-litigasi, jadi para pihak tidak hadir." sambungnya.

Jajat pun menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat

"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu yang lalu," ujar Jajat Sudrajat.

Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Penolakan tersebut dikarenakan perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat," terang Jajat.

"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius sedangkan di sini perkaranya volunter."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved