Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Mataram Tetap Buka, Pengunjung Dibatasi Hanya 75 Persen Kapasitas
Pemerintah Kota Mataram mengatur operasional tempat wisata pada saat perayaan Tahun Baru 2022, tempat wisata di Mataram tetap dibuka untuk umum
Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi secara tegas.
Sanksinya sesuai dengan Perda Provinsi NTB No7/2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Wali Kota Mataram No34/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menegaskannya dalam Surat Edaran Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di wilayah Kota Mataram.
Wali kota pun memerintahkan, Camat agar mengaktifkan Pos Komando (Posko) PPKM Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Kemudian Posko PPKM Kelurahan yang dipimpin Lurah untuk pelaporan Posko PPKM.
Posko PPKM ini diminta melaporkan secara berkala perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari kepada Satgas Covid-19 Kota Mataram.
Pelaporannya melalui Pusdalops PB Kota Mataram pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram.
Selanjutnya untuk diteruskan ke Satgas Penganganan Covid-19 melalui Pusdalops PB Provinsi NTB pada BPBD Provinsi NTB.
Baca juga: Isi SE Wali Kota Mataram Natal dan Tahun Baru, Percepat Vaksinasi Lansia Sampai Akhir Tahun
Kemudian, Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas se-Kota Mataram agar meningkatkan jumlah dan jangkauan 3T melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan Kesehatan.
Surat edaran ini dibuat berdasarkan Inmendagri No66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di wilayah Kota Mataram.
(*)