Pencuri di Mataram Gasak Ritel Modern, Beraksi dengan Topeng Sarung Sambil Bawa Parang
Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian gerai ritel modern berinisial AA (25) yang beraksi dengan modus menutupi diri dengan topeng sarung sambil
Usai kejadian, petugas kasir lapor polisi. Diserahkan juga rekaman CCTV.
Berdasarkan ciri fisik dan catatan kepolisian, AA pun diburu ke rumahnya.
Tetapi, baru tertangkap dalam percobaan kedua karena AA tidak pernah pulang ke rumah usai mencuri di Alfamart tersebut.
Tim operasional di lapangan terus memantau keberadaan AA hingga akhirnya AA ditangkap pada Rabu (22/12/2021) malam.
“Masih ada sisa uang hasil mencurinya, Rp200 ribu,” kata Heri.
Sarung dan parang yang dipakai AA beraksi juga turut disita.
AA sehari-hari tidak punya pekerjaan tetap. Bahkan terlilit pinjaman.
“Saya pakai uang itu untuk bayar utang,” kata AA.
AA kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
(*)