Limbah Medis di SLBN 2 Mataram, Polisi Usut Dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan
Polresta Mataram menyelidiki dugaan pidana pada kasus limbah medis infeksius yang mencemari area gedung SLB Negeri 2 Matara
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com, MATARAM – Polresta Mataram menyelidiki dugaan pidana pada kasus limbah medis infeksius yang mencemari area gedung SLB Negeri 2 Mataram.
Penyelidikan pidana ini mengenai dugaan pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah B3.
Limbah medis disimpan dalam gedung yang sebelumnya dikelola Balai Kesehatan Mata Masyarakat NTB.
Sejak empat tahun lalu, BKKM pindah ke gedung baru dan beralih menjadi Rumah Sakit Mata NTB.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Lantik Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas pembuangan limbah.
"Kalau memang ada kesengajaan, didiamkan begitu saja, tentunya itu bisa mengarah ke unsur pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021).
Langkah awalnya dengan mendata alat kesehatan dan medis yang menjadi limbah.
Dari catatan sementara, limbah ini merupakan sisa dari cairan kimia, infus, dan bekas jarum suntik.
Baca juga: 338.212 Penerima PKH NTB Diverifikasi Secara Online Lewat Aplikasi SAGIS
“Ada juga obat-obatan yang belum habis kedaluwarsanya,” kata Kadek Adi.
Hal itu menambah data awal untuk bekal penyelidikan.
Sebab, mekanisme penyimpanan barang medis yang dipakai dan yang sudah tidak terpakai berbeda.
“Obat masih bisa dipakai tercampur dengan limbah,” sebut alumni Akpol 2009 ini.
Sejumlah pihak akan dimintai keterangan.
Diantaranya, pengelola BKMM NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, juga pihak SLBN 2 Mataram.
“Karena sekolah ini yang menempati tempat tersebut dan terkena dampaknya,” ucap Kadek Adi.
Fokus pertama penyelidikan, selain mengambil keterangan saksi, juga mengenai pemusnahan limbah.
“Setelah didata, nanti akan diangkut semua untuk dimusnahkan dengan mekanisme yang sudah diatur,” tandasnya.
Polresta Mataram sudah memasang garis polisi pada gudang limbah medis infeksius pada Rabu (22/12/2021).
Limbah ini berada di area gedung SLB Negeri 2 Mataram di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Limbah mulai mengganggu sepekan lalu hingga akhirnya polisi turun tangan karena tidak kunjung tertangani.
7 kelas SLB sudah menggunakan ruangan yang agak jauh dari gudang sejak enam bulan silam untuk kegiatan belajar mengajar.
SLB Negeri 2 Mataram terpaksa mengulur jadwal kegiatan belajar mengajar di gedung baru karena terdampak limbah medis infeksius.
Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus ini dibangunkan gedung baru.
Sebelumnya tempat itu adalah gedung RS Mata, dulu BKMM NTB.
Empat tahun lalu RS Mata pindah ke Jalan Harimau, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Bekas gedungnya sebagian dijadikan gudang limbah medis yang dibagi dalam empat ruangan.
Tiga ruangan dipakai Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Satu ruangan lagi dipakai Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Saat renovasi gedung ini untuk SLB Negeri 2 Mataram, gudang limbah ini dibongkar total.
Limbah medisnya pun dipindahkan ke gedung yang bersebelahan di luar area gedung SLB Negeri 2 Mataram yang kini mengampu 172 siswa.
Limbah medis ini dimasukkan ke dalam plastik berwarna kuning bertuliskan limbah infeksius.Tetapi, sebagian lainnya berserakan di luar.
Mulai dari bekas jarum, bekas kondom tidak terpakai, botol cairan insektisida fogging demam berdarah, serta obat-obatan dalam bentuk tablet dan kapsul.
SLB Negeri 2 Mataram sebelumnya menggunakan gedung sekolah di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Mataram.
Kemudian pindah ke gedung bekas RS Mata di Cakranegara yang sudah direnovasi dan dibangun ulang sesuai penggunaan sebagai sekolah.
(*)