Ombudsman NTB Bertindak, 4 dari 5 Kampus Kembalikan Dana KIP Kuliah Rp 9,1 Miliar
Empat dari lima kampus swasta Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan dana beasiswa mahasiswa atau Dana KIP Kuliah yang sebelumnya ditahan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Empat dari lima kampus swasta Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan dana beasiswa mahasiswa atau Dana KIP Kuliah yang sebelumnya ditahan.
Jumlah dana yang dikembalikan empat kampus ini cukup fantastis, nilainya Rp 9,1 miliar lebih.
”Empat kampus ini sudah klir, mereka mengembalikan temuan kerugian (dana beasiswa), tapi satu kampus dalam proses,” beber Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin, Rabu (22/12/2021).
Dana KIP Kuliah yang sebelumnya disebut Bidikmisi tersebut diduga ditahan para pengelola kampus swasta.
Baca juga: Bertambah, Lima Kampus Swasta NTB Gelapkan Dana Beasiswa hingga Rp 7 Miliar
Modusnya, ada dana yang dipotong langsung.
Ada juga kampus yang menahan kartu ATM mahasiswa sehingga dana tidak kunjung bisa dicairkan.
Sahabudin menyebutkan, jumlah mahasiswa yang menjadi korban dalam dugaan penggelapan dana beasiswa sebanyak 1.187 orang.
Setelah didorong Ombudsman NTB, para pengelola kampus akhirnya mencairkan dana yang sempat mereka tahan.
Baca juga: Ombudsman NTB Beri Peringatan Keras ke Kampus Swasta yang Sunat Dana Beasiswa
Termasuk dana beasiswa yang dipotong.
”Kami mengingatkan pihak kampus agar tidak boleh menahan apalagi memotong dana bantuan bagi mahasiswa,” imbuhnya.
Dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Mahasiswa sangat membutuhkan bantuan itu, terlenih di masa pandemi Covid-19.
Sehingga tidak ada alasan kampus mengurangi, apalagi menahan dana bantuan tersebut.
Selain perguruan tinggi, di tingkat sekolah dasar juga terjadi hal serupa.
Tahun 2021, dua sekolah dasar di Lombok Tengah dan Lombok Timur menahan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya.
Sahabudin menyebutkan, sekolah yang diperiksa Ombudsman NTB kini telah mengembalikan dana bantuan siswa.
”Modusnya diambil begitu saja (dana), dokumen siswa-siswi dipalsukan. Ada yang dipotong, disembunyikan dan diambil semua tanpa dikasi ke siswanya,” katanya.
Total dana bantuan yang akhirnya dikembalikan pihak sekolah Rp 50,5 juta.
Apa yang dilakukan para pengelola sekolah tersebut murni merupakan tindak pidana.
”Kami minta atasan memberikan sanksi kepada oknum-oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan siswa miskin ini,” katanya.
(*)