2,3 Ons Sabu dari Sumatera Gagal Beredar di Lombok, Dibawa Pakai Pesawat, Disimpan dalam Sepatu
BNN Provinsi NTB menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Lombok, NTB.
Editor:
Maria Sorenada Garudea Prabawati
ISTIMEWA/DOK. BNN PROVINSI NTB
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menunjukkan barang bukti saat memberi keterangan pada konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu 230 gram, Rabu (22/12/2021).
“Dengan asumsi setiap gramnya dikonsumsi 12 orang,” ucapnya.
Pelaku HA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
HA dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Triwulan IV 2021, Gangguan Keamanan di NTB Turun 30 Persen
Serta denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Gagas menegaskan, BNN Provinsi NTB tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba walaupun saat ini sedang konsentrasi mengatasi pandemi Covid-19.
“Para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba,” kata jenderal bintang satu ini. (*)
Halaman 2 dari 2