Link Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id dengan NIK

Para peserta dapat mengakses situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru secara mandiri.

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
gurupppk.kemdikbud.go.id
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sudah dapat dilihat 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan, Jumat (17/12/2021).

Para peserta dapat mengakses situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru secara mandiri.

Namun saat ini, situs SSCASN atau PPPK Guru sedang mengalami maintenance.

Kunjungi situs resmi untuk melihat hasil PPPK Guru Tahap kedua secara bertahap.

Baca juga: Pemberkasan PPPK Guru NTB Diunggah Online di SSCASN, Ini Contoh Surat Pernyataan dan Dokumen Lain

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sudah dapat dilihat
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sudah dapat dilihat (gurupppk.kemdikbud.go.id)

2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;

3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);

4. Kemudian klik Cari;

5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 1.163 Peserta PPPK Guru Provinsi NTB Dinyatakan Lulus, Siapkan Dokumen Ini untuk Pemberkasan NIP

Baca juga: Pengumuman Hasil SKB CPNS NTB 2021 Melalui Live Score YouTube, Cek Nilai Semua Sainganmu!

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via sscasn.bkn.go.id

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Login;

3. Masukkan NIK dan password;

4. Lalu klik masuk;

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Jika hasil yang diberikan kurang, para pelamar dapat melakukan sanggah.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Hanya saja terkait jadwal masa sanggah akan mengalami pembaruan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan keterangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved